Saber Pungli

Latar Belakang

Dasar : Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016

praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini. Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:

  1. a. Intelijen;
  2. b. Pencegahan;
  3. c. Penindakan; dan
  4. d. Yustisi.

TUJUH KEWENANGAN SATGAS SABER PUNGLI, yaitu :

  1. 1. membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar,
  2. 2. mengumpulkan data dan informasi dari Kementerian/Lembaga/Pemda (K/L/P) dan pihak lain dengan menggunakan teknologi informasi, serta
  3. 3. mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
  4. 4. Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),
  5. 5. memberi rekomendasi kepada pimpinan K/L/P untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  6. 6. memberi rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan K/L/P, serta
  7. 7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.