Pada 20 Oktober 2016, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87
Tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang
berkedudukan
langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut,
Satgas Saber
Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan
efisien dengan
mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang
berada di
kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.