Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Mar
Sep
Aug
Presiden Republik Indonesia
Pada 20 Oktober 2016, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Walikota Pontianak
Sebagai penjabaran dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Pemerintah Kota Pontianak membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI) pada Tahun 2016 berdasarkan dengan Keputusan Walikota Nomor 766/ITKO/2016. Keputusan Walikota tersebut diperbaharui setiap tahunnya dan yang terakhir adalah Keputusan Walikota Pontianak Nomor 65/INS/TAHUN 2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Pontianak.